Selasa, 20 Januari 2009

Monex Profile

PT Monex Investindo Futures adalah salah satu cabang usaha dari Ravindo, sebuah grup usaha dengan aktivitas yang beraneka ragam seperti layanan keuangan, manufaktur, pertambangan, properti dan perdagangan internasional.PT Monex Investindo Futures berdiri untuk menjadi spesialis dalam perdagangan Forex, Indeks Saham dan Komoditas.Kami dibawah izin dari:BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan izin nomor 178/BAPPEBTI/S/I/2003.Dan anggota dari:BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) dengan izin nomor SPAB/004/BJ/03/02.KBI (kliring Berjangka Indonesia) dengin izin nomor 14/AK-KBI/III/2003.

PERENCANAAN BISNIS

Setiap keputusan transaksi yang profesional dibuat berdasarkan kombinasi dari 4 (empat) faktor: Strategi Perdagangan, Ekspektasi Laba, Manajemen Resiko dan Analisa Pasar.

Strategi Perdagangan :
Strategi Perdagangan adalah penerapan teori portofolio yang dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi investasi Anda dalam produk-produk berjangka. Hal ini juga meliputi diversifikasi waktu transaksi, perdagangan untuk jangka menengah atau kombinasi ketiganya untuk meminimalisir resiko.

Ekspektasi Laba :
Ekspektasi Laba adalah sebuah cara untuk memaksimalkan keuntungan dari perdagangan atau transaksi. Hal ini dilakukan berdasarkan ekspektasi nilai tukar, resiko dalam suatu negara, dan nilai investasi dimasa yang akan datang berbanding dengan potensi resiko.

Manajemen Resiko :
Pasar forex sangatlah tidak menentu. Keadaan pasar dapat berubah sewaktu-waktu dalam hitungan jam, menit bahkan detik. Seorang trader yang bijaksana harus melengkapi dirinya dengan sebuah metode untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Dan manajemen resiko adalah salah satu alat yang harus dimiliki untuk mengatasi ketidakpastian tersebut. Manajemen Resiko adalah sebuah strategi untuk mengelola resiko dan mengendalikannya dengan melakukan Stop Order. Stop Order membantu trader mengendalikan resiko dari kehilangan seluruh modal. Anda juga dapat melakukan Stop Order sebagai sebuah jaminan atas keuntungan Anda. Apabila terdapat koreksi dipasar maka Anda akan terlindungi oleh Stop Profit yang Anda lakukan.

Analisa Pasar :
Pasar bergerak karena adanya perubahan permintaan dan penawaran. Hal ini dipengaruhi oleh faktor fundamental, Teknikal dan psikologi. Maka sangatlah diperlukan penguasaan pengetahuan dasar dari ketiga faktor yang tadi.
Fundamental :
Faktor Fundamental meliputi Trade Balance, GDP, Unemployment Rate, Interest Rate, Inflation Rate, Country Risk, faktor kebijakan politik internal dan eksternal, sentimen pasar dan ekspektasi yang sejalan dengan faktor-faktor lainnya.

Teknikal Faktor :
Teknikal atau analisa historis meliputi pergerakan harga pasar yang ditunjukkan dalam angka, grafik atau tabel lampau, yang dilengkapi dengan level-level harga psikologis.

Psikologis :
Faktor Psikologi meliputi intuisi yang didasarkan pada pengalaman dan sentimen yang mempengaruhi pasar.


FOREIGN EXCHANGE

Pasar forex adalah pasar finansial yang terbesar didunia, yang setara dengan atau lebih dari $1.9 triliun nilai perdagangan yang terus berputar, lebih besar tiga kali lipat dari jumlah agregat gabungan pasar ekuitas dan treasury. Tidak seperti pasar finansial lainnya, pasar forex tidak memiliki wujud fisik dan tidak ada pusat pengendalinya. Pasar ini beroperasi melalui jaringan global antar bank-bank, korporaso maupun individu yang melakukan transaksi suatu mata uang ditukar dengan mata uang lain. Dengan tidak adanya perdagangan secara fisik membuat pasar forex dapat beroperasi selama 24 jam, berputar dari satu daerah ke daerah lain yang masih dalam lingkup pusat finansial.

Keuntungan dari Transaksi Forex:

* Yang terbesar untuk jumlah peserta dan volume transaksi.
* Likuiditas yang tinggi dan eksekusi yang seketika.
* Pasar yang beroperasi selama 24 jam.
* Tidak ada batas waktu untuk menahan satu posisi.

Perdagangan Marjin/ Margin Trading :

Perdagangan Marjin adalah sebuah perdagangan yang dilakukan dengan modal pinjaman. Secara umum nilai kontraknya sebesar 1 lot adalah sama dengan US 100.000, tetapi untuk membuka marjin tersebut hanya diperlukan 1% hingga 10% dari nilai marjin yang sesungguhnya, tergantung dari mata uang yang diperdagangkan. Perdagangan Marjin membuat kita dapat melakukan leverage terhadap sebuah posisi, secara ringkasnya transaksi dapat dilakukan lebih besar dari deposit sesungguhnya.
Secara singkat, keuntungan utama forex adalah::
* Memiliki jumlah terbesar dalam hal peserta dan volume transaksi.
* Likuiditas yang tinggi dan eksekusi transaksi yang singkat dan cepat berdasarkan kuotasi yang dilakukan secara online.
* Pasar buka selama 24 jam sehari, setiap hari kerja (termasuk Sabtu).
* Seorang trader dapat membuka sebuah posisi setiap saat.
* Spread yang ketat antara harga beli dan jual.
* Menjadi sebuah peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari jumlah yang diinvestasikan.
* Kemampuan untuk membuka posisi singkat (short position)

SISTIM TRANSAKSI

PT Monex Investindo Futures menawarkan Anda 2 (dua) sistim perdagangan. Sistim-sistim tersebut terbagi menjadi:

* Phone Trading/Transaksi melalui telepon
* Online Trading/ Transaksi secara Online


Phone Trading tersedia dengan menggunakan sambungan telepon untuk menempatkan sebuah perintah (Order) atas sebuah mata uang, indeks saham atau komoditi untuk diperdagangkan. Pilihan ini dapat digunakan sebagai sistim perdagangan darurat atau cadangan apabila sistim Online Trading tidak tersedia.

Online Trading adalah sebuah sistim perdagangan dengan menggunakan Meta Trader versi 4 yang direkomendasikan kepada investor dengan mobilitas yang tinggi atau untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahpahaman selama transaksi berlangsung. Untuk menggunakan fasilitas ini, seorang investor atau Trader diharuskan tersambung ke internet dan melakukan download aplikasi tersebut.


ANALISA TECHNICAL UP TREND ATAU DOWN TREND

ANALISA TECHNICAL UP TREND ATAU DOWN TREND

PERGERAKAN GBPUSD DAN EURUSD DI AKHIR 2008 SAMPAI AWAL 2009

PERGERAKAN GBPUSD DAN EURUSD DI AKHIR 2008  SAMPAI AWAL 2009

Daily Chart

Daily Chart

BBJ CABUT KEANGGOTAAN 13 PERUSAHAAN


Bisnis Indonesia Kamis, 8 Januari 2009 JAKARTA :

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) akhirnya mencabut surat persetujuan anggota bursa dari 13 perusahaan karena tidak memiliki hak keanggotaan setelah diberikan jangka waktu perpanjangan.Direktur Utama Hasan Zein Mahmud mengatakan pada 24 September 2008, pihaknya menerbitkan surat edaran tentang kewajiban setiap anggota bursa untuk memiliki sekurang-kurangnya satu hak keanggotaan, kecuali bagi perusahaan pedagang perorangan dapat mewakili atau menyewa satu hak keanggotaan.
Perusahaan yang dicabut keanggotaannya yaitu :

1) PT Capital & Gain futures.
2) PT Hall Rich Indonesia.
3) PT Harumdana International.
4)PT Indo Arthamas Makmur.
5) PT Janisia Investama.
6) PT Masterindo Perdana Jaya.
7) PT Menara Mas Investindo.
8) PT Muliadana futures.
9) PT Panmitra Utama.
10) PT Penata Artha Futures.
11) PT Gita Artha Berjangka.
12) PT Central Asset Futures.
13) PT Sarana Perdana Berjangka.

Anggota bursa yang belum memenuhi ketentuan surat edaran tersebut, sambungnya, diberi tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian paling lambat 1 Desember 2008.
Dengan pertimbangan beberapa anggota bursa yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka BBJ akhirnya memperpanjang jangka waktu penyesuaian hingga 31 Desember 2008. Namun, sampai batas waktu tersebut 13 perusahaan belum juga memenuhi ketentuan.

MENGAPA MONEX TRADER ?

Monex Trader adalah sebuah platform transaksi yang tersedia untuk nasabah yang melakukan transaksi online. Dengan menggunakan Meta Trader System ver.4.00 dari Metaquotes Software Corp., nasabah kami akan dipersiapkan dengan fasilitas dan produk terkini yang dilengkapi dengan pedoman yang mudah digunakan.

Apa Saja Kelebihannya?


* Bertransaksi dengan harga berjalan yang terjadi secara real time dengan lebih dari 10 mata uang (transaksi dilakukan secara langsung atau instan).
* Platform transaksi dengan alat penghubung langsung.
* Laporan Keuangan Harian.
* Tingkat keamanan yang tinggi.
* Mendapatkan konfirmasi telah terjadinya transaksi (deal confirmation).
* Menempatkan dan merubah order atau perintah Stop Profit atau Stop Loss.
* Mengawasi posisi yang sedang berjalan dan marjin yang diperlukan secara online .
* Mengakses sistim grafik secara online.
* Menerima berita-berita singkat yang terbaru.
Grafik yang tampil secara online dan arus berita yang mengalir secara online.

Keuntungan Menggunakan Monex Trader terkait dengan transaksi:

Penempatan Perintah Stop Profit/ Stop Loss :
Dengan menggunakan Monex Trader, nasabah dapat melakukan perintah Stop Profit dan Stop Loss setiap saat. Begitu variabel dari perintah atau Order telah difungsikan, maka perintah tersebut akan secara otomatis tereksekusi ketika harga pasar mencapai harga yang telah diinginkan sebelumnya.

Menangani Banyak Rekening atau Multiple Account :
Dengan hadirnya Monex Asset Manager, manajer keuangan akan dapat mengendalikan banyak rekening pada saat bersamaan. Fitur-fitur yang ada didalam Monex Trader termasuk manajemen rekening lebih dari satu (Multiple Account Management) dengan posisi yang diletakkan secara otomatis dan kendali penuh atas keuntungan dan kerugian serta komisi yang dialokasikan oleh nasabah.

Grafik On-line
Nasabah dapat mengakses sistim grafik online kami dengan menggunakan fitur sisi atau bagian nasabah di Monex Trader. Melakukan perubahan atau modifikasi grafik dengan jarak atau interval menit, jam, hari dan minggu sangat mungkin dilakukan. Sistim grafik online kami juga memiliki beberapa indikator teknikal yang dapat digunakan oleh Trader untuk analisa secara teknikal.

Berbincang Secara Online dengan Dealer Kami
Dengan menggunakan Monex Trader, nasabah kami dapat berbincang secara online dengan para Dealer kami sambil mengawasi atau melakukan eksekusi transaksi dari sisi nasabah mereka. Ruang Transaksi kami dibuka selama 24 jam sehari berdasarkan hari kerja yang berlaku. Dealer kami memiliki kemampuan dalam berbahasa Indonesia dan Inggris dan akan menjawab setiap pertanyaan yang Anda ajukan.

Berita dan Ulasan Penting Ekonomi
Nasabah Monex dapat merasa nyaman dan aman karena mereka didukung dan dilengkapi dengan berita-berita terkini dimana mereka dapat memperhitungkan keputusan atas transaksi mereka. Berita-berita penting seperti berita-berita singkat akan dikirimkan oleh Dealer kami kepada nasabah. Monex menyediakan masukan berita kepada nasabah kami melalui Monex Trading Platform, sebuah layanan yang tersedia baik untuk pemegang akun demo maupun akun aktif. Bagaimana pun juga, untuk beberapa kondisi akan ada keterlambatan dalam pemberian berita-berita tersebut.

Forex Dalam Hukum Islam

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)


2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.

Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

• "Hadis Nab riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

MEMPERHATIKAN :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/8782. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan UmumTransaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 MDEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA






REKENING TERPISAH

Rekening Rupiah:


Bank: BCA Sudirman Center
Atas nama : PT MONEX INVESTINDO FUTURES
Rekening: 035.3115.569



Bank: Bank Niaga
Atas nama: PT MONEX INVESTINDO FUTURES
Rekening: 008.01.63364.000